Sidang sudah berjalan setengah jam lebih. Jani menyimak saat Jaksa menanyakan asal muasal Pak Samiaji menolak mengakui cucunya. Ternyata issue kehamilannya yang muncul setelah Erwin meninggal, dan masalah itu mereka tuduhkan sebagai perbuatan Zina tanpa mencari tahu perhitungan secara medis sebagai acuan. Beberapa pertanyaan yang bukan materi sidang juga dibahas oleh Jaksa penuntut tapi diizinkan pak hakim, ini soal pernikahan yang tidak disetujui hingga tidak dihadiri oleh keluarga Erwin. Sempat ditanyakan kenapa tidak setuju atas pilihan Almarhum Erwin, dan jawabannya karena Anjani diduga hanya memanfaatkan harta Erwin bukan karena ketulusannya alias wanita matrealistis. Sesekali Pak Andreas tampak mengkonfirmasi jawaban pak Samiaji kepada Jani dari tempat mereka duduk sambil menyaksik

